IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajaran bidang tindak pidana umum untuk menjaga profesionalitas dalam menangani perkara tindak pidana, terlebih dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
“Saya minta pastikan proses penanganan perkara secara profesional. Saya tidak ingin mendengar penanganan perkara yang asal-asalan sehingga mengabaikan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Serta jangan sesekali saudara mencoba-coba melakukan upaya transaksional dalam penanganan perkara,” tegas Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual ketujuh di akhir 2021, Kamis (30/12).
Burhanuddin menyampaikan tingginya animo masyarakat terhadap kebijakan restorative justice konon berimbas pada terciptanya persepsi yang salah. Karena setiap tindakan tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat kecil dianggap bisa dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Bahkan sudah muncul indikasi modus menggunakan media sosial untuk menekan jaksa agar menerapkan restorative justice, meskipun kualifikasi ataupun syarat kebijakan tersebut tersebut tidak bisa diterapkan.
“Sebagai contoh, kasus penganiayaan di Kejaksaan Negeri Demak, yang oleh pengacaranya dibentuk opini seolah-olah Kejaksaan tidak konsisten menerapkan restorative justice melalui instrumen media sosial. Namun berkat reaksi cepat melalui upaya sosialisasi perkara dimaksud maka upaya tersebut berhasil dipatahkan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu meminta jajarannya tidak gamang dan ragu-ragu dalam menentukan apakah perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau tidak.
“Tetaplah bersikap profesional dan akuntabel serta berikan pemahaman secara masif bagaimana suatu perkara tersebut bisa atau tidak dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sehingga masyarakat dapat mendapatkan pengetahuan terkait penanganan perkara,” kata Burhanuddin. (ydh)