Hanya sampai sekarang belum juga ditangkap untuk menjalani proses hukum. Status hukum terhadap Benny juga belum diumumkan berubah dari status tersangka oleh Kepolisian.
Yanuar menjelaskan, mafia tanah itu harus diberantas karena mengacaukan proses peralihan tanah yang normal jadi kacau. Untuk persoalan ini Komisi II sudah memberikan peringatan kepada BPN.
“Kan kita tahu soal mafia ini bukan pihak yang berdiri sendiri. Dia punya network, punya jaringan, punya orang dalam, makanya kita warning temen-temen di BPN agar menjadi perhatian,” tegasnya.
Dalam hal yang sama, Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, pihaknya bakal mengawasi dan memonitor kembali penanganan perkara dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur antara PT. Salve Veritate dengan Abdul Halim.
“Betul sekali. Kami akan mensupervisi penanganan kasus mafia tanah, khususnya yang diadukan ke Kompolnas,” janji Benny di kesempatan berbeda kepada wartawan.
Pihaknya dalam rapat bersama sudah membahas penanganan mafia tanah, sekaligus meneruskan aduan yang masuk ke Kompolnas terkait mafia tanah. Selama ini, Kompolnas banyak menerima aduan dari masyarakat korban mafia tanah.