“Dengan demikian selama proses perdata masih berlangsung dan belum diputus kepemilikannya, maka BPN tidak boleh melakukan tindakan apapun juga, apalagi menetapkan kepemilikan tanah atas nama pihak tertentu. BPN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemilik suatu bidang tanah tertentu,” tandasnya.
Senada disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Prof. Amad Sudiro. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, lanjut dia, seharusnya tidak mengeluarkan suatu kebijakan atau surat keputusan terhadap kepemilikan status tanah yang masih bersengketa.
“Menurut saya, Menteri ATR/BPN terlalu prematur ya. Kalau tanah itu masih sengketa, harusnya statusnya tunda dulu sampai ada putusan pengadilan yang jelas siapa pemilik yang sahnya, agar tidak beralih ke pemegang yang tidak hak,” ulas Sudiro.
Dia juga meminta KY untuk mengambil peran mengawasi proses peradilan. Sebab, oknum lembaga peradilan bisa saja potensial terlibat dalam bagian dari mafia peradilan, khususnya kasus-kasus yang terkait dengan sengketa pertanahan.