Dia menyebutkan, tersangka BS selaku penanggungjawab teknis lapangan dari PT Catur Aera Teknologi dalam pengadaan Travo RSUD dr TC Hillers Maumere memberikan pekerjaan jasa dan instalasi listrik dalam pengadaan travo dan kelengkapannya pada RSUD dr TC Hillers Maumere kepada PT Teknik Inti Mandiri.
Kemudian PT Teknik Inti Mandiri membuat penawaran dengan nomor TIM-Q-20-09-0107 tanggal 08 September 2020 yang ditujukan kepada PT Catur Aera Teknologi dengan nilai penawaran sebesar Rp 342.209.000,00.
Adapun, realisasi item/rincian pekerjaan material telah dikerjakan PT Teknik Inti Mandiri sebagai sub kontrak pada pekerjaan pengadaan travo RSUD dr TC Hillers Maumere tahun anggaran 2020 sesuai dengan penawaran Nomor: TIM-Q-20-09-0107 tanggal 08 September 2020 yang dibuat PT Teknik Inti Mandiri.
Namun, pengiriman material tidak dilaksanakan sendiri oleh PT Teknik Inti Mandiri, tetapi dilaksanakan oleh tersangka BS, termasuk biaya pengirimannya karena pengiriman material tidak termasuk dalam item/ rincian pekerjaan yang ditawarkan oleh PT Teknik Inti Mandiri. “Akibat perbuatan tersangka BS, negara dirugikan sebesar Rp 890.300.002,64,” kata Leo