IPOL.ID-Heboh kasus salah transfer kepada nasabah prioritas Bank BRI berbuntut panjang.
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bertindak tegas mengusut tuntas kasus tersebut.
Sekjen LPK RI DPC Bogor, Muhammad Budiyanto menjelaskan, kedatangannya ke OJK untuk melaporkan kasus salah transfer terbesar yang dilakukan oleh BRI. Bahkan, hingga berbuntut pada pemidanaan nasabah.
Kondisi ini, lanjut Budi, memicu keresahan pada masyarakat perbankan, khususnya para nasabah BRI yang ada di Indonesia.
“Yang kami laporkan dugaan salah transfer kepada BRI sebesar Rp 30 miliar kepada Indah Harini. Untuk itu masyarakat merasa resah dan memberi kuasa kepada kita untuk melaporkan bank BRI kepada OJK,” kata Budi, Kamis (30/12/2021).
Sejatinya, lembaga LPK RI mengemban amanat nomor 8 tahun 1999 bahwa di sini hak sebagai konsumen itu dilindungi oleh undang-undang.
Untuk itu, Divisi Hukum LPK RI DPC Bogor, Almitro menambahkan, pengaduan dari LPK RI ini mengacu pada undang-undang, delik umum, di mana siapapun dapat melaporkan, terutama pada LPK-RI yang menjadi badan pelindung dasar para konsumen.