“Selama ini masyarakat sudah percaya kepada Bank BRI. Bahkan masyarakat sudah berpikir, kita orang Indonesia buat apa saya menyimpan uang di bank lain. Tetapi kenyataan seperti ini malah bisa merugikan diri sendiri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya seorang nasabah prioritas di PT Bank Rakyat Indonesia menggugat bank BUMN tersebut sebesar Rp1 triliun pasca dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.
Adapun gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Indah adalah menyangkut kerugian immateril karena telah dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya dan justru menjadi tersangka akibat salah transfer serta diblokir rekeningnya. (bam)