Oleh karena itu, dalam penentuan UMP Jakarta, Anies tidak boleh hanya mempertemukan, memediasi, mendengar dan kemudian memutuskan UMP Jakarta atas dasar kemampuan perusahaan dan usulan dari buruh. “Selama ini, menurut hemat saya, penentuan UMP Jakarta acapkali dasar utama yang digunakan dari aspek cash flow atau kemampuan finansial perusahan, biaya hidup dan sedikit peningkatan kesejahteraan buruh,” ujarnya.
Anies sebagai gubernur DKI dan pemimpin yang membahagiakan masyarakat Jakarta, dia harus melihat dan mem-validasi kemampuan perusahaan serta menyimak sungguh-sungguh keinginan buruh dalam bidang pendapatan.
Sementara, kemampuan perusahaan sangat varian sehingga tidak boleh dilakukan generalisasi penentuan UMP. Ada perusahaan mampu membayar UMP, bahkan di atas itu. Sebaliknya, ada yang belum kuat membayar batas UMP karena kelesuan ekonomi sebagai dampak Covid-19. (ibl)
