IPOL.ID – Menjelang akhir 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar menuntaskan berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Pada Selasa (28/12), KPK telah menuntaskan berkas perkara empat tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Keempat tersangka adalah Bupati Probolinggo non aktif, Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan.
“Berkas perkara tersangka PTS dan kawan-kawan tersebut telah dinyatakan lengkap,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/12) malam.
Seiring dengan itu, KPK telah melaksanakan tahap dua berupa penyerahan keempat tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pun penahanan tersangka kini dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Desember 2021 hingga 16 Januari 2022.
Tersangka HA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan tersangka PTS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka DK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan MR ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.