IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
KPK langsung melaksanakan tahap dua alias penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Tersangkanya saat ini adalah Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar.
“Setelah tim jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara tersangka AS (Apri Sujadi) dan kawan-kawan dan disimpulkan telah lengkap, maka Kamis (9/12) dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh tim penyidik kepada tim jaksa,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (10/12).
Atas pelimpahan berkas tersebut, kewenangan penahanan pun kini diteruskan oleh tim jaksa. “Penahanan dilanjutkan lagi oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan, sampai nanti tanggal 28 Desember 2021,” jelas Ali.