Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Segera Seret Bupati Bintan dkk ke Pengadilan Negeri Tipikor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Segera Seret Bupati Bintan dkk ke Pengadilan Negeri Tipikor
Hukum

KPK Segera Seret Bupati Bintan dkk ke Pengadilan Negeri Tipikor

Iqbal
Iqbal Published 10 Dec 2021, 17:41
Share
2 Min Read
IMG 20211206 WA0096
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha/IPOL.ID.
SHARE

Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Selama tersangka ditahan, jaksa mempunyai waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan berkas perkara. Berdasarkan jadwal, kedua tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang.

Seperti diketahui, Apri diduga sejak 2017-2018 menerima uang sebesar Rp6,3 miliar. Sedangkan Mohd Saleh sejak 2017 hingga 2018 diduga menerima sekitar Rp800 juta.

Uang itu diperoleh kedua tersangka melalui dugaan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Periksa Suami Eks Bupati Kukar, KPK Masih Dalami Gratifikasi Batu Bara
Bukan OTT, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu
KPK Terima Permintaan Supervisi Penyidikan Perkara Eks Jampidsus Febrie

Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati Bintan, korupsi kuota cukai alkohol, korupsi kuota cukai rokok, kpk, pengadilan tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article paus Paus Fransiskus Sebut Seks di Luar Nikah Bukan Dosa Paling Serius
Next Article Wali Kota Bandung Oded M. Danial Wafat Jelang Naik Mimbar Jumat Wali Kota Bandung Oded M. Danial Wafat Jelang Naik Mimbar Jumat

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

HeadlineNews
Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api
27 Jul 2026, 10:38
Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
Hukum
KOSMAK Desak Presiden Bentuk Tim Penyidik Independen, Usut Dugaan Pemerasan dan Penyuapan Febrie Adriansyah
27 Jul 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Piala AFF 2026: Indonesia Vs Kamboja, John Herdman: Kami Tak Pandang Sebelah Mata!
27 Jul 2026, 10:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?