IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
KPK langsung melaksanakan tahap dua alias penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Tersangkanya saat ini adalah Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar.
“Setelah tim jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara tersangka AS (Apri Sujadi) dan kawan-kawan dan disimpulkan telah lengkap, maka Kamis (9/12) dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh tim penyidik kepada tim jaksa,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (10/12).
Atas pelimpahan berkas tersebut, kewenangan penahanan pun kini diteruskan oleh tim jaksa. “Penahanan dilanjutkan lagi oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan, sampai nanti tanggal 28 Desember 2021,” jelas Ali.
Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Selama tersangka ditahan, jaksa mempunyai waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan berkas perkara. Berdasarkan jadwal, kedua tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang.
Seperti diketahui, Apri diduga sejak 2017-2018 menerima uang sebesar Rp6,3 miliar. Sedangkan Mohd Saleh sejak 2017 hingga 2018 diduga menerima sekitar Rp800 juta.
Uang itu diperoleh kedua tersangka melalui dugaan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)