IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024, Indra Gani dan kawan-kawan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU), Senin (27/12).
Indra Gani merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
“Tim penyidik telah melaksanakan tahap dua untuk tersangka IG (Indra Gani BS) dan kawan-kawan kepada tim jaksa karena seluruh isi berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/12).
Penahanan para tersangka dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari terhitung mulai 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022.
Adapun tersangka Indra Gani, Ari Yica Setiadi, Mardiansyah dan Muhardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan tersangka Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito dan Fitrianzah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara tersangka Subahan dan Piardi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.