“Dan tidak menyangkut ke bidang tanah lain yang secara hukum belum dapat kami perjuangkan secara maksimal. Sehingga salah bagi kami jika kami menyangkut-nyangkutkan permasalahan bidang tanah yang sedang kami perjuangkan dengan isu yang dibangun oleh Tonny Permana bahwa klien kami di beking perkumpulan Naga dan Agung Sedayu sebagaimana pemberitaan yang termuat dalam Majalah Mingguan Gatra terbitan tanggal 15 Desember 2021,” jelasnya.
“Karena menurut kami, tidaklah mungkin Tonny Permana menuding klien kami telah dibeking, namun dalam kenyataannya klien kami belum mendapatkan kembali hak-hak atas bidang tanah yang di atasnya telah diterbitkan atas nama Tonny Permana,” beber Alloys.
Sementara, lanjut dia, Alloys meluruskan terkait pernyataan kuasa hukum Tonny Permana yang menyebutkan Ahmad Gozali mendaftarkan giriknya namun ditolak oleh Pengadilan. Pernyataan itu, menurut Alloys sangatlah menyesatkan atau gagal paham.
Sebab, sambung Alloys, dalam petitum/tuntutannya Ahmad Gozali memerintahkan kepada BPN tuk meneruskan proses permohonan pengukuran berkas nomor 15300/19, tanggal 21 Februari 2019.