Sampai dengan terbitnya sertifikat tanda bukti hak atas nama penggugat dan menerbitkan, serta menyerahkan salinan sertifikat tanda bukti hak kepada penggugat tersebut, tidak dikabulkan, bukannya ditolak.
“Sehingga dengan tidak dikabulkannya petitum tersebut, bukan berarti klien kami tidak boleh mengajukan proses pendaftaran haknya di BPN,” klaim Alloys.
Dalam kesempatan saat ini, Alloys menyampaikan bahwa pihaknya sedang memonitor perkembangan atas laporannya di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, atas adanya dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Pemalsuan Surat dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik, dan Penipuan, sebagaimana Pasal 242 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 378 KUHP yang ditujukan kepada Tonny Permana. (ibl/msb)