“Sejak awal, Pak Saleh selaku Dirut PT. Anugerah Pratama Inspirasi (PT. API) bersedia melunasi berapapun nilai transaksinya, tapi Pak Saleh meminta dilakukan appraisal oleh tim independen. Akan tetapi selalu dari pihak penjual tidak mau dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen, tetap memaksa Klien kami membayar Rp 33 miliar sesuai kesepakatan lisan,” ujarnya.
Disinilah, keganjilan makin terang benderang terungkap, ada apa tidak mau dilakukan appraisal. Sebagai pembeli yang serius, Saleh danAgusrin telah mengeluarkan uang muka sebesar Rp7,5 miliar kepada pihak penjual (PT Tirto Alam Cindo), saat kesepakatan lisan disepakati.
Ketika Saleh dan Agusrin menurunkan tim untuk mengecek pabrik, keduanya sangat kaget ternyata mesin-mesin pabrik jauh dari apa yang disepakati. Bahkan, banyak mesin-mesin pabrik itu yang diklaim sebagai aset pihak penjual dan masuk dalam kesepakatan perjanjian jual beli, tidak ada barangnya, karena telah dijual kepihak lain sebelumnya.
Berdasarkan temuan itulah, Saleh dan Agusrin meminta dilakukan appraisal oleh tim independen untuk menemukan nilai yang pantas dan layak untuk mesin-mesin tersebut. Jika tidak mau dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen maka transaksi dibatalkan dan uang DP Rp 7,5 miliar minta dikembalikan dan itu tertuang dalam surat resmi yang dikirimkan Saleh dan Agusrin kepada pihak penjual.