Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kuasa Hukum: Stop Sebar Fitnah Soal Cek Kosong Mantan Gubernur Bengkulu!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kuasa Hukum: Stop Sebar Fitnah Soal Cek Kosong Mantan Gubernur Bengkulu!
Hukum

Kuasa Hukum: Stop Sebar Fitnah Soal Cek Kosong Mantan Gubernur Bengkulu!

Bambang
Bambang Published 22 Dec 2021, 12:17
Share
5 Min Read
IMG 20211222 WA0051
Istimewa
SHARE

“Sejak awal, Pak Saleh selaku Dirut  PT. Anugerah Pratama Inspirasi (PT. API) bersedia melunasi berapapun nilai transaksinya, tapi Pak Saleh meminta dilakukan appraisal oleh tim independen. Akan tetapi selalu dari pihak penjual tidak mau dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen, tetap memaksa Klien kami membayar Rp 33 miliar sesuai kesepakatan lisan,” ujarnya.

Disinilah, keganjilan makin terang benderang terungkap, ada apa tidak mau dilakukan appraisal. Sebagai pembeli yang serius, Saleh danAgusrin telah mengeluarkan uang muka sebesar Rp7,5 miliar kepada pihak penjual (PT Tirto Alam Cindo), saat kesepakatan lisan disepakati.

Ketika Saleh dan Agusrin menurunkan tim untuk mengecek pabrik, keduanya sangat kaget ternyata mesin-mesin pabrik jauh dari apa yang disepakati. Bahkan, banyak mesin-mesin pabrik itu yang diklaim sebagai aset pihak penjual dan masuk dalam kesepakatan perjanjian jual beli, tidak ada barangnya, karena telah dijual kepihak lain sebelumnya.

Berdasarkan temuan itulah, Saleh dan Agusrin meminta dilakukan appraisal oleh tim independen untuk menemukan nilai yang pantas dan layak untuk mesin-mesin tersebut. Jika tidak mau dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen maka transaksi dibatalkan dan uang DP Rp 7,5 miliar minta dikembalikan dan itu tertuang dalam surat resmi yang dikirimkan Saleh dan Agusrin kepada pihak penjual.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
Dua Napi Lapas Cipinang Nekat Kendalikan Peredaran Narkoba Catridge Etomidate
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, Mantan gubenur bengkulu, Minta penyidik objektif, Modus menekan Saleh dan Agusrin, Stop Sebar Fitnah Soal Cek Kosong
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211222 WA0087 Dukung UMKM Kota Semarang, JD.ID Hadirkan Produk UMKM Disabilitas di Pasar UMKM Thematic
Next Article 61c2b18e631d6 presiden ri joko widodo jokowi secara resmi buka muktamar ke 34 nu tvonenews 665 374 Begini Pesan Jokowi di Muktamar Ke-34 NU

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Nusantara
Diduga Tipu Wisatawan hingga Rp85 Juta, Polisi Tahan Bos Travel ‘Labuan Bajo Top’
11 May 2026, 11:00
Jabodetabek
Senin 11 Mei 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Bekasi
11 May 2026, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?