KPK disisi lain, sudah berkali memberikan masukan kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan perbaikan. Namun, Abdullah melihat, kian mengemukanya kasus mafia tanah belakangan ini, mengindikasikan BPN masih tak berubah.
“Sebab, banyak kasus pertanahan, misalnya sebidang tanah dimiliki oleh lebih dari seorang di mana masing-masing punya sertifikat atau AJB. Pada tahun itu juga KPK merekomendasikan hal-hal yang harus diperbaiki BPN mengenai penertiban masalah pertanahan. Ternyata selama 16 tahun berlalu masih ada KKN dalam kasus pertanahan,” ujarnya.
Sementara, Komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan, mafia tanah jelas menjadi sorotan utama Ombudsman. Pihaknya mendapat banyak aduan soal ini dari berbagai daerah.
“Kasus agraria menempati urutan pertama aduan paling banyak oleh masyarakat kepada Ombudsman. Rata rata tidak kurang dari 2000 kasus per tahun se Indonesia,” tuturnya pada wartawan.
Sedangkan terkait posisi menteri, Yeka menilai, selama ini semua menteri BPN SofyanDjalil belum mampu menghadapi gempuran mafia tanah, dan bahkan makin tak berdaya dalam menghadapi ulah ulah mafia tanah ini. Akhirnya, pelayanan publik banyak terganggu.
