Untuk itu, Romli memastikan, masalah mafia pertanahan tidak akan terjadi tanpa kolaborasi oknum pegawai kementrian ATR/BPN di pusat dan daerah. Dia menyebut, hal yang penting adalah perbaikan sistem pengawasan dan pencegahan yang tidak optimal, sehingga diperlukan satgas antimafia tanah.
“Masalah kedua yang juga penting di abad ini adalah sistem perizinan pendaftaran tanah yang masih manual. Seharusnya telah menggunakan OSS (online submission system) baik di pusat dan daerah,” ujarnya.
Hal tersebut, lanjut Romli, dapat digunakan buat bank pertanahan dan sistem pendataan digital pertanahan baik tanah hak milik, HGU dan HGB serta tanah terlantar.
“Penghukuman mafia tanah lebih baik, akan tetapi lebih baik lagi kedua sistem tersebut di atas,” tutupnya. (ibl)

