Di kesempatan berbeda, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut bahwa Kementerian ATR/BPN berupaya menggandeng KPK untuk sama-sama melihat apakah dibalik mafia tanah ini ada perkara korupsinya.
“Tadi boleh dijadikan contoh ada satu perkara yang sudah diekspos kepada kami, memang kami melihat belum dikatakan ada atau tidak, tentunya berbagai macam peristiwa dan yang sudah kami dengar dari hasil paparan itu kami akan telaah,” tukasnya.
Dia menambahkan, KPK tidak akan segan mengambil tindakan jika porsi temuan-temuan ini bisa diangkat di KPK serta diketahui ada indikasi korupsi.
Guru Besar Ilmu Hukum Unpad, Prof. Romli Atmasasmita mengatakan, persoalan tanah telah terjadi sejak berlakunya UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, disusul dengan berbagai peraturan menteri sebagai peraturan pelaksanaannya. Namun telah dilupakan hak masyarakat adat atas tanah (ulayat), sehingga tidak dikelola dengan serius.
“Mengenai cara pengurusan tanah adat dan lebih banyak diserahkan pada camat selaku PPAT. Mafia tanah telah memanfaatkan tanah-tanah terlantar atau tanah HGU yang diterlantarkan pemiliknya. Jumlah penduduk yang semakin besar dan kebutuhan akan tanah hunian semakin besar terutama di kota-kota besar telah meningkatkan harga tanah semakin berlipat ganda,” katanya.
