IPOL.ID – Kondisi pandemi tidak menghentikan laju kekayaan orang tajir di Indonesia. Jadi wajar jika pemerintah membidik pajak lebih besar dari kaum “Sultan” ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, banyak orang Indonesia yang telah memiliki pendapatan tinggi. Karena itu, pemerintah menambah lapisan (bracket) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) untuk golongan masyarakat berpenghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun.
Selama ini, jelas Menkeu, lapis tarif pajak orang pribadi hanya ada 4 bracket, yaitu mereka yang pendapatannya di atas Rp50 juta per tahun membayar PPh dengan tarif 5%, Rp50 juta-250 juta tarifnya 15%, Rp250 juta-500 juta tarif 25%, dan di atas Rp500 juta tarifnya 30%.
Dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), untuk lapisan paling atas dibagi dua, yaitu mereka yang berpendapatan Rp500 juta-5 miliar per tahun dikenai tarif 30%, dan pendapatan di atas Rp5 Miliar per tahun tarifnya 35%. “Penambahan tarif untuk PPh OP untuk menciptakan azas keadilan bagi para wajib pajak,” imbuhnya dalam sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12).
Sri Mulyani menegaskan, penerimaan pajak bisa membantu APBN yang mendukung pemulihan sektor usaha. Secara bersamaan, pemerintah juga terus melakukan reformasi di bidang fiskal.
Pemerintah, kata dia, akan terus menggunakan instrumen APBN, baik itu instrumen pajak seperti insentif perpajakan atau pajak yang ditanggung pemerintah, maupun dari sisi instrumen belanja.
Pemerintah telah menyiapkan pagu pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 senilai Rp414 triliun. Rinciannya, bidang kesehatan Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.