“Simpan juga nomor telepon darurat, baik polisi, kepala lingkungan maupun kerabat lainnya yang bisa memberikan pertolongan secara cepat,” tambahnya.
Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (ibl)