IPOL.ID – Pemimpin Redaksi Majalah Keadilan, Panda Nababan, melaporkan pengacara Alvin Lim dan Sugi bersama akun Facebook LQ Indonesia ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Kami telah mengajukan secara resmi ke Polres Jakarta Pusat terhadap Alvin Lim, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi, serta Facebook dan Instagram LQ Indonesia Lawfirm. Pelapornya adalah Panda Nababan. Sangkaannya adalah UU ITE, dengan nomor LP/B/1808/XII/2021/SPKT/PolresMetroPolitanJakpus/Polda Metro Jaya,” ucap Fajar Gora, pengacara Panda Nababan, kepada wartawan, Selasa (14/12).
Dalam sejumlah pemberitaan di media online, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm mengatakan Majalah Keadilan memuat berita sampah, hoax, tidak mengikuti etika jurnalistik dengan menggunakan surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers No 43/PPR-DP/XII/2021 atas pengaduan Alvin Lim.
“Pernyataan bohong tersebut dilontarkan oleh Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi. Padahal dalam PPR Dewan Pers No 43/PPR-DP/XII/2021 yang dilampirkan dalam pemberitaan tersebut, tidak ada menyebutkan seperti itu,” ucap Gora.