IPOL.ID – Jalan Tol seharusnya mampu menghadirkan kelaikan jalan yang berkualitas.
Dilengkapi dengan perlengkapan jalan sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Terlebih Jalan Tol Antar Kota menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengungkapkan, seperti halnya alat penerangan jalan pada jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum merupakan perlengkapan jalan yang harus dipenuhi karena dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Dalam Undang – Undang lalu lintas & angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 25 ayat (1) huruf d, berbunyi setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan.
“Apalagi jalan tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum merupakan lintas alternatif dan dirancang untuk lalu lintas kecepatan tinggi dan dipungut bayaran. Seharusnya mampu memberikan pelayanan yang prima dengan tetap memprioritaskan keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” katanya, Selasa (21/12).