IPOL.ID – Jalan Tol seharusnya mampu menghadirkan kelaikan jalan yang berkualitas.
Dilengkapi dengan perlengkapan jalan sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Terlebih Jalan Tol Antar Kota menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengungkapkan, seperti halnya alat penerangan jalan pada jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum merupakan perlengkapan jalan yang harus dipenuhi karena dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Dalam Undang – Undang lalu lintas & angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 25 ayat (1) huruf d, berbunyi setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan.
“Apalagi jalan tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum merupakan lintas alternatif dan dirancang untuk lalu lintas kecepatan tinggi dan dipungut bayaran. Seharusnya mampu memberikan pelayanan yang prima dengan tetap memprioritaskan keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” katanya, Selasa (21/12).
Hal ini sebagai perwujudan dari Pasal 44 Undang – Undang No. 38 tahun 2004 tentang jalan bahwa jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi dari pada jalan umum yang ada.
“Namun apa yang kita dapati bahwa masih ada jalan tol, yang memasang alat penerangannya kurang memadai atau kurang mencukupi yang dapat berakibat pada kurangnya jaminan keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, masih adanya jalan tol yang memasang alat penerangan jalan kurang memadai. “Kita dapatkan jalan tol antar kota, misalnya Jalan Tol Cipali dibeberapa bagian jalan belum dipasang lampu penerangan.
Menjadi pertanyaan kita semua bagaimana seandainya terjadi kecelakaan yang salah satu penyebabnya karena faktor situasi jalan lampu penerangannya kurang atau dalam radius atau jarak tertentu ada bagian jalan yang tidak kelihatan alias gelap?,” ungkap dia.
“Menurut hemat saya bahwa pengelola jalan tol dapat diminta pertanggungan jawaban dengan cara mengajukan ganti kerugian,” tandasnya.
Pada prinsipnya didalam Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 bahwa pengguna jalan dapat menuntut ganti kerugian kepada pihak pengelola jalan tol apabila ada kejadian yang disebabkan karena kondisi jalan tol, jalan rusak, ada longsor jalan, dan sebagainya.
Dengan minimnya alat penerangan di jalan tol antar kota berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas karena terbatasnya jarak pandang.
Dan yang sangat prinsipil dan mendasar dengan situasi dan kondisi jalan tol yang demikian. Bagian – bagian jalan ada yang tidak dipasang lampu penerangan.
“Berarti menurut hemat saya jalan tol tersebut belum memenuhi syarat – syarat jalan tol karena didalam Undang – Undang tentang jalan bahwa jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi dari pada jalan umum yang ada,” tukasnya.
Kemudian di dalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan antara lain alat penerangan jalan.
Dengan pemasangan alat penerangan yang mencukupi berarti akan meningkatkan pelayanan dari aspek keamanan dan keselamatan lalu lintas. (ibl)