Hal ini sebagai perwujudan dari Pasal 44 Undang – Undang No. 38 tahun 2004 tentang jalan bahwa jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi dari pada jalan umum yang ada.
“Namun apa yang kita dapati bahwa masih ada jalan tol, yang memasang alat penerangannya kurang memadai atau kurang mencukupi yang dapat berakibat pada kurangnya jaminan keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, masih adanya jalan tol yang memasang alat penerangan jalan kurang memadai. “Kita dapatkan jalan tol antar kota, misalnya Jalan Tol Cipali dibeberapa bagian jalan belum dipasang lampu penerangan.
Menjadi pertanyaan kita semua bagaimana seandainya terjadi kecelakaan yang salah satu penyebabnya karena faktor situasi jalan lampu penerangannya kurang atau dalam radius atau jarak tertentu ada bagian jalan yang tidak kelihatan alias gelap?,” ungkap dia.
“Menurut hemat saya bahwa pengelola jalan tol dapat diminta pertanggungan jawaban dengan cara mengajukan ganti kerugian,” tandasnya.