Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penerapan Ganjil-Genap Pada Tempat Wisata Selama Periode Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Penerapan Ganjil-Genap Pada Tempat Wisata Selama Periode Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022
Jakarta Raya

Penerapan Ganjil-Genap Pada Tempat Wisata Selama Periode Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

Robi
Robi Published 11 Dec 2021, 20:32
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 16 at 19.22.13 e1618581606834
Ilustrasi kawasan wisata Pantai Ancol Jakarta Utara. Kemendagri memberlakukan PPKM Level 1 untuk DKI Jakarta. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Selain menerapkan sejumlah aturan ketat selama periode perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di sejumlah tempat umum seperti pusat perbelanjaan atau mall, pemerintah juga menerapkan kebijakan aturan pada kawasan tempat wisata.

Selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022, terdapat penyesuaian aturan masyarakat yang tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022

Adapun aturan sesuai Inmendagri pada Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat wisaha sebagai berikut:

Aturan pada Tempat Wisata

Baca Juga

Ilustrasi hujan di Jakarta dan sekitarnya hari ini.
BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Hujan Lebat di Sejumlah Daerah saat Libur Nataru
Sinergi Terpadu Pemerintah dan Stakeholder Perkuat Layanan Nataru di Merak-Bakauheni
Tips Perjalanan Aman Selama Libur Nataru, Warga Diminta Cermat Persiapkan Diri dan Kendaraan

a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: inmendagri, libur nataru, Natal dan Tahun Baru 2022, tempat wisata
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kartu prakeja Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja di Tahun 2022
Next Article mall Simak! Ini Aturan Baru di Mall Selama Periode Perayaan Natal dan Tahun Baru

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?