IPOL.ID – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dari keempat saksi itu, tiga orang di antaranya berinisial IS selaku Perwakilan Bursa Efek, HE selaku pegawai PT Asabri dan YA selaku Branch Manager Kacab Plaza Asia PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.
“Saat diperiksa, ketiga saksi itu dikonfirmasi terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (9/12).
Sedangkan seorang saksi lainnya yang diperiksa oleh penyidik yakni berinisial WAS selaku pengurus Ortus Holding. “WAS diperiksa sebagai saksi terkait dengan saham SUGI,” jelas Leonard.
Sejauh ini, Kejagung telah melakukan penuntutan terhadap sejumlah terdakwa kasus Asabri.
Salah satunya yang dituntut berat adalah terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat. Heru telah dituntut mati oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Sementara lima orang terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman bervariasi antara 10 hingga 15 tahun penjara. Kelima terdakwa itu di antaranya, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, Bachtiar Effendi, Hari Setianto dan Adam R Damiri.