“FEDK sebagai salah satu dalam penciptaan langkah dan opsi antisipatif bagi pengembangan ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Pada 29 September 2021, FEDK yang ke-2 telah dilaksanakan dengan mengangkat tema fintech,” jelasnya.
Menkominfo memaparkan beberapa kesepakatan dalam FEDK yang membahas mengenai financial technology. Pertama, peningkatan kolaborasi erat lintas pemangku kepentingan dalam memberantas fintech illegal. Selanjutnya kedua, peningkatan literasi digital kepada masyarakat berkaitan dengan fintech dan pinjaman online (pinjol).
“Ketiga, pengadaan dan pemanfaatan database pihak terkait pinjol ilegal yang digunakan untuk dasar pemberian sanksi/penegakan hukum dan keempat ketentuan pendaftaran PSE PM Kominfo 5/2020 dapat menjadi instrumen hukum untuk menjerat fintech ilegal,” jelasnya.
Selain itu, dalam FEDK ke-2 Kementerian Kominfo bersama pemangku kepentingan juga menyepakati pengembangan identitas digital nasional terverifikasi dan interoperable secara seamless di berbagai platform termasuk fintechonline; serta peningkatan keamanan siber dan perlindungan data pribadi.
