“Adapun uraian lengkap alasan banding jaksa itu akan tertuang dalam memori banding yang akan segera dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta,” jelas dia.
Atas upaya hukum banding tersebut, KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh tim jaksa dalam uraian surat tuntutan
“Karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang diantaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara,” kata Ali.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino divonis 4 tahun penjara. Majelis hakim menilai, RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II tahun 2010.
RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (ydh)
