Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara, KPK Ajukan Upaya Hukum Banding
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara, KPK Ajukan Upaya Hukum Banding
HeadlineHukum

RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara, KPK Ajukan Upaya Hukum Banding

Robi
Robi Published 21 Dec 2021, 21:14
Share
2 Min Read
IMG 20211221 WA0003
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau pasrah dengan vonis empat tahun penjara yang diberikan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.

KPK melalui jaksa penuntut umum (JPU) memilih untuk menempuh upaya hukum banding terhadap terdakwa korupsi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

“Tim jaksa KPK, Senin (20/12) telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12) malam.

Adapun alasan banding tim jaksa itu, dijelaskan dia, karena tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD1.997.740,23.

Baca Juga

IMG 20260608 WA0105
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Korupsi Ditjen Imigrasi
KPK Panggil 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!

Beban uang pengganti itu sebagai akibat dari perbuatan terdakwa RJ Lino, sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ali fikri, korupsi pelindo II, kpk, kpk banding, rj lino
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211221 WA0002 Bocah 4 Tahun Hanyut Terbawa Arus Saluran Air di Pesanggrahan
Next Article IMG 20211221 WA0004 Bupati Tangerang Perkenalkan Topi Bambu Pada Festival Topi Bambu, Fashion dan Cultural Heritage

TERPOPULER

TERPOPULER
sekw
Nusantara

Terombang-ambing Ngadu ke Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Eks Isteri Oknum Pegawai Imigrasi Berharap Keadilan dan Hak

Jakarta Raya
Interupsi di Sidang Paripurna Jadi Sorotan, PDIP Minta Ketua DPRD DKI Baru Buat Aturan Jelas
08 Jun 2026, 18:23
Nasional
Mendiktisaintek Lantik Donny Purnomo sebagai Kepala BSN, Perkuat Daya Saing dan Inovasi Nasional
08 Jun 2026, 21:32
Jakarta Raya
Pekan Depan, BK DPRD DKI Agendakan Pembahasan Program BK Award dan HRIS
08 Jun 2026, 22:25
HeadlineNasional
Diluncurkan, Buku “Laku Spiritual Pak Harto” Tepat di  Peringatan 105 Tahun Kelahiran Soeharto
08 Jun 2026, 16:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?