Di sektor tempat usaha makan dan minum, tercatat 2.017 pelaku usaha melanggar PPKM. Pelaku usaha yang melanggar PPKM, didenda dengan berbagai macam tingkatan di antaranya, denda administratif 11 pelaku usaha, pembubaran 229 pelaku usaha, 1.246 teguran tertulis.
Selain itu, dilakukan penutupan sementara 1 x 24 jam pada 349 pelaku usaha, penutupan sementara 3 x 24 jam 178 pelaku usaha, penutupan sementara 7 x 24 jam tiga pelaku, dan satu pelaku usaha di cabut izinnya.
“Dari penindakan itu ada denda yang telah kami setorkan kepada pemerintah sebanyak Rp193.500.000,” sebut Ujang. (ibl)