IPOL.ID – Kasus kecelakaan antara Bus Transjakarta B 7107 PGA yang dikemudikan pramudi/pengemudi berinisial YK menabrak pejalan kaki, YH, hingga tewas di Jalan Margasatwa di dekat SMK Negeri 57, Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, pengemudi busway tidak dijadikan tersangka.
Terkait hal ini, pemerhati masalah transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, pada hasil gelar perkara tanggal 14 Desember 2021, disimpulkan bahwa pengemudi Transjakarta tidak dapat dijadikan tersangka karena tidak terpenuhi unsur dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Budi menambahkan, pengemudi tidak dapat menghindari korban dan tidak melakukan pengeremen, karena jaraknya antara mobil dan korban hanya empat meter. Pengemudi bus Transjakarta tidak dapat mengalihkan atau mengarahkan ke kanan atau ke kiri.
Sebab jalur Transjakarta dibatasi oleh pemisah phisik dari beton. Jika dilakukan membanting setir ke kanan atau ke kiri bisa menimbulkan kecelakaan yang lebih fatal.
Menurut dia, kelalaian dari pada korban, tidak memanfaatkan fasilitas penyeberangan yang berada tidak jauh dari TKP. Sedangkan unsur kelalaian dari pengemudi Transjakarta tidak terpenuhi dengan alasan fakta hukum, antara lain saat korban menyeberang jaraknya terlalu dekat dengan bus Transjakarta yang berjalan (sekitar empat meter).
“Sehingga pengemudi tak sempat antisipasi melakukan pengeremen,” katanya saat dimintai komentarnya kepada ipol.id, Jumat (17/12).
Di sisi lain, kelalaian korban tidak memanfaatkan jembatan penyeberangan yang berada tidak jauh dari TKP. Ini berarti disebabkan oleh perilaku korban sendiri.
Sedangkan pengemudi dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Untuk mendapatkan kepastian hukum dalam proses penyidikan dimungkinkan korban dapat dijadikan tersangka. Hal itu dipastikan dengan olah TKP dan gelar perkara.
Dengan begitu, karena tersangka meninggal dunia secara yuridis tidak dapat dilakukan penuntutan. Sehingga dapat dilakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
“Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, antara lain karena nebes in idem, tersangka meninggal dunia atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa. Apabila dikemudian hari ditemukan bukti-bukti baru SP3 dapat dibuka kembali,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, busway menabrak pejalan kaki berinisial YH hingga tewas di jalur busway di Jalan Raya Taman Marga Satwa Raya, didekat SMK 57 arah ke Mampang Prapatan Plaza, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (6/12) pukul 22.00 WIB.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan, kendaraan yang terlibat kecelakaan yaitu bus Transjakarta NRKB B-7107-PGA milik PT Steady Safe dan dikemudikan oleh YK.
Dalam kejadian itu, kendaraan bus Transjakarta NRKB B-7107-PGA mengalami kerusakan pada bodi bagian depan kanan pecah. “Dugaan sementara penyebab kecelakaan itu lantaran penerangan kurang dan cuaca gerimis. Sehingga pandangan terbatas serta keduanya kurang hati-hati,” tandasnya.
Kasusnya pun telah ditangani Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Sementara saksi yakni H dan DH telah dimintai keterangan oleh petugas. (ibl)