“Ini narkobanya hanya dibungkus plastik alumunium silver, kami belum tahu dari negara mana (sabu) ini diproduksi. Masih diselidiki lebih dalam,” jelas Panji.
Sementara itu, para pelaku dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman diatas 10 tahun penjara. (ibl)

