Menteri Johnny menyatakan keberadaan tata kelola data pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, serta akuntabel juga menjadi prasyarat penting dalam pengembangan smart city di Indonesia. Mengutip Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Menkominfo menyatakan dengan tata kelola data yang tepat akan dapat meningkatkan kualitas layanan publik.
“SPBE berusaha mewujudkan tata kelola pemerintahan yang memenuhi unsur-unsur tersebut melalui pemanfaatan teknologi digital di sektor pemerintahan, sehingga tercipta pelayanan publik yang berkualitas dan yang terpercaya,” jelasnya.
Di hadapan perwakilan pemerintah daerah yang hadir, Menteri Johnny menegaskan penerapan SPBE akan melibatkan berbagai instansi pemerintah, baik dari kementerian, lembaga dan badan pemerintah. Targetnya menjadikan layanan pemerintah lebih terpadu. “Untuk menyiapkan berbagai kebijakan dalam mencapai sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu,” tandasnya.
Dalam integrasi layanan dan Kementerian Kominfo secara khusus berperan sebagai Government Chief Technology Officer. Selain juga bertanggung jawab untuk menyusun domain infrastruktur SPBE yang meliputi arsitektur SPBE dan aplikasi SPBE secara nasional.