IPOL.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji bakal mengoptimalkan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional, Rabu (26/1).
Data yang dihimpun Polri, jumlah kejahatan transnasional yang dilaporkan pada 2021 sebanyak 5.000 kasus. Angka itu menurun 698 kasus atau 12,2 persen dibandingkan tahun 2020. Kemudian, penyelesaian perkara sebesar 2.601 kasus atau meningkat 630 kasus (31,9 persen). Kejahatan transnasional yang paling banyak terungkap adalah terkait siber, pencucian uang, perbankan dan uang palsu.
Dalan kesempatan itu, orang nomor 1 di tubuh Polri itu melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Sigit pun menyambut baik perjanjian tersebut, lantaran bakal mengoptimalkan penegakan hukum serta pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional.
“Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut,” ucap Sigit dalam keterangan tertulisnya.
Kapolri mengungkapkan, di tengah perkembangan zaman dewasa ini, hal itu juga akan adanya potensi tantangan dari segi modus kejahatan yang terus berkembang. Di era digital, kata Sigit, pelaku kejahatan juga sudah mulai memanfaatkan perkembangan teknologi.
Jenderal Sigit menyatakan, pelaku kejahatan bisa bergerak tanpa melihat batas negara. Sehingga diperlukan adanya kerjasama dan sinergitas antar negara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional.
Sigit menekankan, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura dapat menjawab tantangan dari perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah cepat dan tidak menentu. Berpotensi akan berdampak terhadap stabilitas keamanan.
Dalam perjanjian ekstradisi itu, Sigit menekankan, bakal meningkatkan peran dari Kepolisian dalam rangka penegakan hukum di kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme dan kasus lainnya.
“Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan,” tegas Sigit.
Sigit memberi contoh, saat ini, Polri sedang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Selain pencegahan, Kortas itu nantinya akan memperkuat kerjasama hubungan internasional hingga tracing recovery asset.
Tak lupa dia mengingatkan soal cita-cita dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi memerlukan upaya fundamental dan lebih komprehensif. Dengan pencegahan sebagai langkah fundamental, kepentingan rakyat terselamatkan dan korupsi dapat dicegah.
“Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan tracing dan recovery asset,” ungkap Sigit.
Sementara, lanjut dia, terkait penanganan tindak pidana korupsi di tahun 2021 nilai kerugian negara menurun 6,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Keuangan negara yang berhasil diselamatkan Polri meningkat 18,5 persen.
Bahkan di sepanjang tahun 2021, Polri telah berhasil menyelesaikan 2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara dengan 52 persen dalam penyelesaian perkara. Angka itu di luar dari tindak pidana narkoba. (ibl)