IPOL.ID – Polri yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil menyita aset senilai Rp5,9 triliun untuk dikembalikan ke negara.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, total aset berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI. “Rp5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” sebut Kapolri dalam keterangan tertulis yang diterima ipol.id, Kamis (27/1).
Upaya Korps Bhayangkara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif. Sigit menyebut, selama tahun 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai Rp442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding 2020,” tutur kapolri.
Tidak hanya melakukan penidakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.
Sigit menerangkan, hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp273 triliun.
“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” papar Sigit.
Sedangkan maraknya bencana alam yang terjadi di sepanjang tahun 2021, jajaran Polri telah melakukan tindakan tegas melakukan pengungkapan ratusan kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam.
Mantan Kabareskrim itu menambahkan, sepanjang tahun 2021 saja Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging, 350 ilegal mining, dan 35 kasus ilegal fishing.
Penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, sambungnya, merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam. “Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” pungkas Sigit. (ibl)