Olivia juga meyakinkan para korban bahwa apabila gagal memasukkan mereka menjadi PNS maka dirinya bersedia mengembalikan uang milik korban tersebut, seluruhnya.
“Karena percaya dengan ucapan tersangka, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS dan selanjutnya terdakwa membagikan Surat Keputusan Pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh tersangka yang pada kenyataannya SK Pengangkatan PNS para korban adalah palsu,” jelas Ashari. Atas perbuatan tersangka itu, Ashari menjelaskan, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp615 juta. (ydh)
