IPOL.ID – Bangunan liar yang ada di sekitar bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang terkesan dibiarkan telah membuat Camat dan DPRD angkat suara.
Pasalnya, bangli atau bangunan liar tersebut merupakan tempat usaha dan disinyalir kuat menjadi bahan bancakan tanpa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke pemerintah daerah.
Camat Teluknaga Zamzam Manohara mengatakan bahwa bangunan yang berdiri tegak di bantaran Sungai Cisadane tidak memiliki izin dari pemerintah desa atau kecamatan setempat.
“Sepanjang yang saya tahu, dari pihak desa atau kecamatan tidak pernah keluarkan izin, untuk bangunan liar dibantaran Sungai Cisadane Teluknaga,” kata Zamzam kepada wartawan usai acara Musrenbang di Rumah Makan Saung Ibu, Kamis (27/01).
Menurut Zamzam, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi atau pusat, karena ia melihat lahan yang selama ini diduduki bangunan liar yang berdiri kekar, bukan kewenangan pemerintah daerah atau kecamatan.
“Yang masalah bangli di bantaran Sungai Cisadane, nanti akan kita coba komunikasi dengan seluruh tingkatan, karena lahannya kewenangan Kementerian PUPR dan balai besar,” ucapnya.