Lanjut Zamzam memaparkan, bahwa untuk melakukan penertiban bangli, pihaknya akan terlebih dahulu menghubungi dinas terkait yang berada di Kabupaten Tangerang dan pemerintah pusat, agar semua berjalan lancar.
“Untuk penanganannya kita akan konsultasi ke Dinas SDA, Satpol PP Kabupaten Tangerang dan balai besar,” tukasnya.
Zamzam menyebut, pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah melakukan tahapan awal, dengan mendata jumlah bangli yang berada di bantaran Sungai Cisadane Teluknaga tersebut.
“Kemaren kita dan Satpol PP sudah lakukan pendataan awal terkait bangli yang sedang dipermasalahkan ini, kalau penanganannya bertahap, karena lahannya kewenangan pusat,” kata Zamzam.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menilai tidak ada satupun bangunan yang berdiri melakukan aktivitas komersil di bantaran Sungai Cisadane mengantongi izin. Sehingga itu merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah pronvisi dibawah naungan Balai Besar Ciliwung Cisadane.
“Untuk itu, kita coba melakukan pendekatan kepada mereka bahwa kita sudah menyiapkan ruang-ruang seperti produksi ada kawasan industri,” ujar Kholid.