IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati non aktif Sungai Hulu Utara (HSU), Abdul Wahid. Untuk itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.
“Pemeriksaan dilakukan hari ini di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/1).
Saksi-saksi yang akan diperiksa antara lain, Maulana Firdaus selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Tajuddun Noor selaku pensiunan PNS, Noor Elhamsyah selaku wiraswasta atau pedagang mobil berkas atau HP dan HM Ridha selaku staf Bina Marga, Hadi Hidayat selaku mantan ajudan Bupati dan Barkati alias Haji Kati selaku Direktur PT Prima Mitralindo Utama.
Lalu, Ferry Riandy Wijaya selaku Sales Honda, Muhammad Fahmi Ansyari selaku pihak PT Bangun Tata Banua & CV Sabila Rizky dan PT Jati Luhur Sejati, Farhan selaku pihak PT CPN/PT Surya Sapta Tosantalina, Haji Abdul Halim Perdana Kusuma selaku pihak CV Alabio, Abdul Hadi selaku Direktur CV Chandra Karya dan Muhammad Muzzakir selaku kontraktor.