Seperti diberitakan, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. TPPU diterapkan oleh setelah penyidik mendalami dan menganalisa rangkaian alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Abdul Wahid.
Diduga ada beberapa penerimaan tersangka yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain.
TPPU ini juga diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan dan menempatkan uang dalam rekening bank.
“Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka AW,” terang Ali. (ydh)