IPOL.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) diharapkan bisa menyusul Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau BPJS Kesehatan yang menggunakan NIK sebagai nomor kepesertaan.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Dukcapi dengan Ditjen PHU di Jakarta, Rabu (26/1).
Zudan berharap penandatanganan PKS ini bisa memberikan kontribusi positif untuk penyelenggaraan haji dan umroh.
“Begitu juga dengan calon jamaah haji dan umroh, dengan penguatan kerja sama berbagi pakai data Dukcapil, tinggal input NIK data jamaah langsung keluar. Terdata di mana, termasuk data sudah melaksanakan ibadah haji berapa kali,” tutur Zudan.
“Kita berharap dengan berbagi pakai data kependudukan penyelenggaraan haji umroh menjadi lebih cepat dan terstruktur sehingga menghasilkan rancang bangun penyelenggaraan haji dan umroh yang lebih baik,” kata Zudan.