IPOL.ID – Memanfaatkan peluang di masa pandemi, dua oknum perawat nakal di Long Island, Amerika Serikat (AS), diduga menjual sertifikat vaksin COVID-19 palsu.
Jaksa dan polisi setempat menginformasikan, dari kegiatan ilegal ini, keduanya mengantongi keuntungan hingga lebih dari Rp21,5 miliar.
Julie DeVuono, pemilik Wild Child Pediatric Healthcare di Amityville, dan karyawannya, Marissa Urraro, keduanya didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan.
DeVuono juga didakwa menawarkan instrumen palsu untuk pengarsipan. Mereka didakwa pada hari Jumat.
Namun, pengacara Urraro, Michael Alber, mendesak orang-orang untuk tidak terburu-buru menghakimi tuduhan tersebut dan mengatakan kliennya adalah perawat yang dihormati. “Kami berharap dapat menyoroti hambatan hukum dan cacat penyelidikan,” kata Albernya, dinukil dari AP, Sabtu (29/1).
Pihaknya berharap tuduhan itu tidak menutupi pekerjaan baik yang dilakukan Miss Urraro untuk anak-anak dan orang dewasa di bidang medis.
Pengacara Distrik Suffolk County, Raymond Tierney menyatakan, DeVuono dan Urraro membagikan kartu vaksinasi palsu. Keduanya mengenakan biaya USD220 untuk orang dewasa dan USD85 untuk anak-anak.
DeVuono, seorang praktisi perawat, dan Urraro, seorang perawat praktis berlisensi, memasukkan informasi palsu itu ke dalam database imunisasi negara.
Sementara Jaksa mengatakan, keduanya memalsukan kartu palsu yang menunjukkan vaksin diberikan kepada seorang detektif yang menyamar.
Petugas menggeledah rumah DeVuono dan menyita uang tunai USD900.000. Polisi juga menyita buku besar yang menunjukkan keuntungan lebih dari USD1,5 juta dari praktik yang dimulai pada November 2021.