IPOL.ID – Selain Habib Bahar bin Smith, Polda Jabar juga menetapkan pengunggah video ceramah yang didiga mengandung berita bohong sebagai tersangka.
Pengunggah berinisial TR yang juga pemilik akun YouTube itu pun ikut ditahan. “Penetapannya berdasarkan penyidikan ditambah alat bukti yang sah serta didukung barang bukti, penyidik meningkatkan status hukum BS dan TR sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jabar, Senin (3/1).
TR adalah pemilik akun YouTube yang mengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith di Bandung baru-baru ini. Yang bersangkutan ikut menjalani pemeriksaan di Polda setempat bersamaan Habib Bahar bin Smith, Senin siang.
Arief menjelaskan, penahanan terhadap TR dilakukan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Jabar, kemarin, menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran hoax berita bohongsetelah menjalani pemeriksaan. Penetapan tersangka dinyatakan sesuai hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti sah yang didapatkan penyidik.