Suparji menegaskan penindakan menggunakan UU Tipikor dan tidak menggunakan UU Pasar Modal dalam kasus ini sudah tepat. Menurutnya, dugaan kerugian negara yang sangat besar justeru kurang maksimal jika menggunakan UU Pasar Modal.
“Oleh sebab itu, penegakan hukum Asabri-Jiwasraya harus terus berlanjut dan tidak perlu mengkhawatirkan terganggunya ekosistem pasar modal serta investasi kita,” pungkasnya. (ydh)