Menurut Menteri Johnny, penggabungan PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia menjadi hasil konkret pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Implementasi pengaturan itu ditujukan untuk menata dan memperkuat industri telekomunikasi nasional.
“Berbagai payung hukum juga disiapkan termasuk di dalamnya yakni Undang-Undang Cipta Kerja, secara khusus di pengaturan sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) untuk melakukan penataan industri agar lebih efisien, pangsa pasar yang lebih besar dan capital structure yang lebih kuat, serta untuk mendukung pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia, seperti pengembangan dan perluasan tulang punggung telekomunikasi 4G dan pengembangan operasi komersial 5G dan turunannya,” jelasnya.
Menurut Menkominfo, Undang-Undang Cipta Kerja sektor Postelsiar menitikberatkan pada tiga aspek penataan yakni infrastructure sharing, spectrum frequency sharing dan pricing policy atau kebijakan harga batas atas dan batas bawah. Pengaturan itu ditujukan untuk melindungi konsumen dan industri telekomunikasi di Indonesia.
