Pada rentang selanjutnya, Kementerian Kominfo pita frekuensi radio pada rentang 1925 sampai dengan 1930 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2115 sampai dengan 2120 MHz; dan pita frekuensi radio pada rentang 1930 sampai 1935 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2120 sampai dengan 2125 MHz.
“Pengalihan izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), tidak mengubah ketentuan masa laku dan kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio masing-masing izin penggunaan spektrum frekuensi radio,” jelas Menteri Johnny.
Atas persetujuan tersebut, PT Indosat Tbk wajib mengembalikan 5 MHz pita frekuensi radio pada rentang 1975 sampai dengan 1980 MHz berpasangan dengan 2165 sampai 2170 MHz, dengan ketentuan bahwa PT Indosat Tbk masih dapat menggunakan pita frekuensi radio pada rentang 1975 sampai 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz paling lama satu tahun sejak berlakunya Keputusan Menteri atau sampai dengan 4 Januari 2023. “Seluruh Izin Stasiun Radio (ISR) atas nama PT Hutchison 3 Indonesia ditetapkan menjadi atas nama PT Indosat Tbk,” jelas Menkominfo.
