IPOL.ID – Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap empat terdakwa perkara korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Majelis hakim diketahui telah menjatuhkan pidana penjara dengan tetap adanya pembayaran uang pengganti. Namun demikian, tim jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Atas putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (5/1).
Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Selasa (4/1), terdakwa Hari Setianto dipidana penjara selama 15 tahun serta membayar denda sebesar Rp 750 juta. Hari juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.378.883.500.
Selanjutnya, terdakwa Sonny Widjaja dipidana penjara selama 20 tahun serta membayar denda sebesar Rp. 750.000.000. Sonny juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 64.500.000.000