IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini, memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU) 2016-2020. Pemeriksaan keempatnya guna melengkapi berkas tersangka korupsi anak usaha BUMN, PT Askrindo tersebut .
“Diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka WW (Wahyu Widambodo), tersangka FB (Firman Berahima), dan tersangka AFS (Anton Fajar Siregar),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (3/1).
Salah satu saksi yang diperiksa berinisial BTH selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT Askrindo Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan tiga saksi lainnya yakni, EKA selaku Pelaksana PT AMU Perwakilan Surakarta atau mantan Pelaksana Perwakilan Kediri, IGSA selaku Pelaksana PT AMU Perwakilan Denpasar dan AWN selaku Pelaksana PT AMU Perwakilan Madiun.
Sebelumnya, Senin (27/12), Kejagung juga memeriksa empat saksi lainnya guna melengkapi berkas ketiga tersangka tersebut. Mereka di antaranya adalah karyawan PT Askrindo, RDI selaku Notulis dan K selaku mantan Sekretaris Perusahaan.