IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) beserta jajaran Kejaksaan Negeri dibawahnya berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara senilai Rp412,3 miliar selama tahun 2021.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, penyelamatan dan pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari capaian kinerja dibidang perdata dan tata usaha negara (datun).
“Penyelamatan dan pemulihan keuangan negara paling besar itu ada pada pendampingan perkara perdata dalam penyelesaian masalah lahan yang dikelola ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) di kawasan Mandalika,” kata Dedi seperti diberitakan laman Antara, Selasa (4/1).
Dalam catatan Kejati NTB sepanjang 2021, ada empat titik lahan di kawasan Mandalika yang menjadi klaim masyarakat berhasil dipulihkan.
Pertama, lahan seluas 31,9 are yang sebelumnya diklaim warga bernama Migarse. Nilai aset milik negara yang dikelola ITDC tersebut mencapai Rp63,8 miliar.
Selanjutnya, lahan klaim warga bernama Gema seluas 60 are. Lahan tersebut berhasil dipulihkan melalui sistem peradilan perdata dengan nilai aset Rp120 miliar.